SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Surat edaran ini bertujuan untuk mempercepat proses penataan pegawai non-ASN agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan Baru untuk Pegawai Non-ASN
Baca Juga:
Pj Bupati Dan Bupati Terpilih Tapteng Hadiri Perayaan Natal Oikumene
Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait penataan pegawai non-ASN:
- Batas Waktu Penataan: Penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
- Jenis Kepegawaian: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga:
Pembangunan RTLH, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Pj Bupati Tapteng
- Perekrutan: PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
- Pelamar PPPK: Pelamar PPPK hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
- Kriteria PPPK: Non-ASN yang dapat melamar pada pengadaan PPPK terdiri dari beberapa kategori, termasuk:
- Pelamar prioritas (khusus tenaga guru)
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (khusus tenaga guru).
- Penganggaran Gaji: Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.