"Pimpinan OPD dan instansi terkait diharapkan untuk mematuhi instruksi yang tercantum dalam surat edaran ini untuk memastikan kelancaran proses penataan pegawai non-ASN dan tercapainya tujuan reformasi birokrasi di Kabupaten Tapteng,"Ujar PJ Bupati Tapteng Dr.Sugeng Riyanta yang ditandatangani pada Jum'at (10/1/2025) di Pandan.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]