Instruksi untuk Pimpinan OPD dan Instansi Terkait
Surat edaran ini menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapteng untuk melaksanakan sejumlah hal, antara lain:
Dilarang mengangkat tenaga non-ASN dengan sebutan apapun, termasuk tenaga honorer, tenaga kerja sukarela, dan tenaga harian lepas.
- Pengisian Kekosongan Formasi: Pimpinan satuan kerja/pimpinan unit kerja dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru untuk mengisi kekosongan formasi yang disebabkan oleh pemberhentian, pengunduran diri, meninggal dunia, atau kelulusan menjadi CPNS atau PPPK, meskipun tersedia alokasi anggaran gaji/honorarium.
Baca Juga:
Pj Bupati Dan Bupati Terpilih Tapteng Hadiri Perayaan Natal Oikumene
- Perpanjangan Masa Kerja: Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Tapteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat Keputusan Perpanjangan masa kerja hanya dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Tapteng atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.
- Kebutuhan Mendesak: Untuk mengisi kekosongan formasi tenaga non-ASN yang bersifat mendesak dan sangat dibutuhkan, seperti tenaga supir, tenaga kebersihan, penjaga malam, dan tenaga kerja khusus/terampil lainnya, pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP dapat mengusulkan perpanjangan atau pengangkatan tenaga non-ASN baru kepada Bupati Tapteng.
- Pelaporan Data: Pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP diharuskan melaporkan data tenaga non-ASN dan data kebutuhan ASN paling lambat tanggal 17 Januari 2025 dan 24 Januari 2025.
Baca Juga:
Pembangunan RTLH, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Pj Bupati Tapteng
- Sanksi: Pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi dan/atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin PNS yang berlaku.
Kesimpulan
Surat edaran ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Tapteng. Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas mengenai aturan baru terkait pengangkatan, perpanjangan masa kerja, dan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.