WahanaNews.co |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah 37 tempat isolasi bagi
pasien yang terpapar Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur
(Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 sebagai kebijakan pengganti Kepgub Nomor 979
tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan
Covid-19 yang dirasa perlu diubah.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan Rutan KPK: Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta
"Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang
Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
diubah," tulis Kepgub Nomor 675 tahun 2021, yang dilansir, Senin
(7/6/2021).
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Anies selaku
Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021. Adapun keputusan tersebut
langsung berlaku semenjak Anies menetapkan dan menandatangi kebijakan tersebut.
Pada Kepgub Nomor 979 tahun 2020, tiga lokasi yang
menjadi tempat isolasi mandiri adalah;
Baca Juga:
Populasi China Turun Drastis, Ini Penyebabnya
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
(Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan
Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya
Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.