Pembatasan disebut berlaku untuk angkutan umum pada layanan reguler. Sedangkan untuk transportasi angkutan online antaran barang diperbolehkan.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Untuk layanan angkutan umum memang contohnya ada beberapa kami lakukan pembatasan untuk layanan angkutan reguler. Sementara untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan," jelas Syafrin.
Selain ojek online dan taksi online, pembatasan ini juga berlaku di moda transportasi lainnya seperti bus, Trans Jakarta hingga KRL. Setiap penumpang harus membawa STRP untuk beraktivitas. (JP)