WahanaNews.co I Kepala Kejaksaan Negeri
Tapanuli Utara, Much Suroyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan status
tersangka terhadap seorang oknum pendamping desa teknik infrastruktur
berinisial RR (46) atas dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian
negara Rp265.690.000.
"Hari ini, kita telah menetapkan status tersangka atas RR, 46 tahun,
seorang oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung,"
ungkap Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, dan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Julieser Simaremare di Tarutung, Selasa (04/05/2021).
Dikatakan, tersangka RR merupakan warga Medan Tuntungan, Kota Medan, seorang
pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil
alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan
desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran
masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019,"
terangnya.
Padahal, sesuai tupoksinya, tersangka RR yang telah menerima gaji melalui APBD
Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis
secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24
desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima
imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yg
dilakukan oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen
dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa,"
tukasnya.
Menurut Much Suroyo, saat ini terhadap RR belum dilakukan penahanan sepanjang
masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai
tersangka.
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"
pungkasnya. (Antara/tum)