"Karena ini telah menyimpang jauh dari ketentuan, bepergian keluar negeri tanpa mendapatkan izin",
“Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” tegas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sambung Markus, yang tak kalah penting lagi selain memberikan sanksi kepada para kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah.
“Perlu ditelusuri atas dasar apa Wali Kota Gunungsitoli bepergian keluar negeri secara berturut - turut seperti itu, termasuk darimana sumber dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya mengakhiri.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
[Redaktur : Irvan Rumapea]