WahanaNews.co | Penghuni
Rusunami Menara Latumenten yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat meminta
Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak menyelesaikan persoalan yang dihadapi
mereka.
Pasalnya, penghuni telah menyurati pihak P3SRS sebanyak tiga kali untuk duduk bersama mencari solusi, bahkan sampai mereka menemui Suku Dinas Perumahan Jakbar pun, semuanya tidak mendapat tanggapan.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
Penolakan penghuni penerapan akses keluar masuk dengan menggunakan Face ID dikarenakan selain tidak adanya
sosialisasi maupun rapat penghuni sesuai mekanisme yang berlaku, juga dinilai
menabrak Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Rusunami Menara Latumenten.
"Kami sayangkan Ketua P3SRS menabrak aturan Anggara
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Rusunami Menara Latumenten Pasal 4
ayat (1) bagian (a) Pengurus Perhimpunan harus mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap enam bulan. Juga Pasal 12 ayat (1) Rapat
Umum Tahunan harus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun paling lambat
akhir bulan ke enam setelah akhir tahun buku perhimpunan. Dimana masa periode P3SRS
akan berakhir di bulan Oktober tahun 2021 ini," kata Ronal Sihotang, penghuni Rusunami
Menara Latumenten kepada WahanaNews.co, Senin (14/6/2021).
Ronal juga mengakui bahwa penggunaan Face ID memang bagus
untuk keamanan tapi harus melihat tempatnya juga.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
"Saya bukan ahli IT tetapi saya punya teman ahli IT
dan menyampaikan ke saya bahwa Face ID bagus buat keamanan tapi lihat tempatnya
juga. Face ID ini cocok di gedung perkantoran dan perusahaan bukan di tempat hunian
seperti Rusunami Menara Latumenten ini karena jam operasionalnya beda. Hunian itu
24 jam, sementara perkantoran atau perusahaan cuma 12 jam," tambahnya.
Semenjak ada pengumuman dilakukan lewat toa dari
kantor pengelola setiap pagi kepada seluruh penghuni untuk datang ke kantor
pengelola membawa kartu akses lama untuk diganti dan di scan wajah untuk
diterapkan face id, ini lah yang menjadi persoalan kata Ronal.
"Karena pengumuman itu, kami membuat surat kepada
pihak P3SRS pada tanggal 26 April 2021 namun tidak ditanggapi dan kami membuat
surat ke dua pada tanggal 29 April 2021 juga tidak ditanggapi dan kami buat
surat ke tiga pada tanggal 6 Mei 2021 sampai saat ini juga tidak ditanggapi.
Sehingga ketua pengawas rusunami menara latumeten menyurati suku dinas
perumahan Kota Adminitrasi Jakarta Barat. Dari Suku Dinas Kota Adminitarsi
Jakarta Barat pada tanggal 17 Mei 2021 membuat Surat Undangan Rapat kepada
Pengawas dan Ketua P3SRS namun dari P3SRS tidak ada yang datang. Dan pada
tanggal 25 Mei 2021 kembali mengundang P3SRS juga tidak datang.," tambah pengacara
muda itu.