"Kami tidak mau hanya janji-janji, kami mau adanya kepastian," ujar Ikuten Sitepu.
Begitu juga disampaikan warga penghuni Huntara Desa Mardinding mengatakan kenapa kunci rumah diminta oleh BPBD Karo sementara tempat tinggal warga pengungsi di Siosar belum selesai "Ada apa ini semua," tanyanya dengan nada heran.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Sementara Anggota DPRD Karo, Lusi Sukatendel dan Imanuel hampir senada mengatakan, tentang hak kepemilikan rumah sesuai UU sudah benar, jadi Pemkab Karo jangan memberikan jawaban yang mengembang, berikanlah jawaban yang benar dan pas, kenapa BPBD meminta kunci, sedangkan tempat mereka belum tersedia.
"Padahal dari segi anggaran kita sudah alokasikan untuk LUT, apa yang mengganjal maka persoalan ini belum selesai sampai saat ini, rumah belum selesai kunci huntara udah diminta,
ini sangat keterlaluan," tegasnya.
Sedangkan Bupati Karo, Cory S Sebayang menanggapi keluhan warga tersebut mengatakan, Ia sangat ingin mempercepat LUT tetapi banyak halangan yang kami hadapi, warga Portibi Lama dan Portibi Tembe juga menuntut, "kita takut terjadi keributan, tetapi masalah ini akan kami bawa kepusat," ujarnya.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
Namun warga sempat mengatakan, kami tidak perlu janji dan kami perlu bukti, jangan asal ngomong saja dan masalah ini gawenya Pemkab Karo.
"Kami warga pengungsi sinabung yang berasal dari Desa Sukanalu, Sigarang- garang, Mardingding dan dusun Lau Kawar tidak akan pulang sebelum ada keputusan tentang lahan usaha tani yang dijanjikan kepada kami. Sejak tahun 2020 lalu janji Pemkab Karo akan dibagikan lahan usaha tani itu kepada kami. Tapi sampai sekarang kami hanya mendengar janji manis belaka," ungkapnya kesal.
Namun kesimpulan dari pertemuan itu, LUT akan diselesaikan selama enam bulan kedepan, sewa lahan dan sewa rumah akan segera dibayar mulai bulan Januari 2022.