"Yang bawa saksi-saksi itu saya, JS dan LS, dan keduanya diperiksa oleh dua penyidik di ruang unit PPA," ungkapnya.
Korban menjelaskan bahwa saksi JS diperiksa oleh Bripda Rilly Sagita, sementara saksi LS diperiksa oleh Arya Sihombing.
Baca Juga:
Oknum Penyidik Diduga Blokir WA Korban KDRT, Widiiih..! Baru Dibuka Setelah Viral
"Keduanya diperiksa di hari yang sama," tutupnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan responsibilitas pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan Kepada WahanaNews.co, korban berinisial DM Boru Manullang mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan suaminya nya bukan kali ini saja, jika bertengkar ia kerap memukul kadang membanting peralatan rumah tangga.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
"Selama ini saya sudah bersabar dan tidak mau melaporkan penganiayaan yang dilakukan suami saya kepada saya, namun kali ini saya melaporkan nya karena ia melakukan itu didepan orang tua dan anak saya," katanya.
Lanjut DM boru Manullang menjelaskan terakhir kali kejadian ia melakukan penganiayaan itu saat suami nya bersama mertua dan adik mertuanya datang ke rumah orang tuanya.
"Jadi saat itu, ia datang ke rumah untuk mengambil anak saya dengan alasan ada acara, terjadi lah cekcok mulut antara saya dengan suami saya," ungkapnya.