"Kalau sudah ditanda tangani oleh Bupati, tentunya itu
kan sudah melalui paraf komando. Namanya itu paraf kordinasi, jadi kalo
sudah begitu, itu tanda tangan pemerintah yang sah itu, jadi harus, harus
dilaksanakan sesuai dengan tanda tangan itu," kata Wilmar E. Simandjorang kepada
wahananews.co.
Baca Juga:
Ranperda Akan RPJPD dan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Usulkan Menjadi Perda
Ia menyampaikan bahwa jika Bupati tidak dapat hadir di acara
peletakan batu pertama dapat dibuka oleh wakil bupati, dan jika bupati dan
wakil bupati berhalangan seketaris daerah sebagai gantinya bisa membuka acara.
"Dan sekiranyapun sekretaris daerah berhalangan, asisten pemerintahan,
kepala dinas terkait maupun camat dapat mewakili pembukaan kegiatan," jelasnya.
Baca Juga:
Vandiko Gultom : Acara "Mangan Baggal " Selain Sosialisasikan Makan Gratis Bergizi Juga Promosikan Pariwisata Danau Toba
"Itu etika pemerintahan, jangan dibiasakan begitulah, karena
kita mengharap dengan pemerintahan yang baru, dengan generasi muda, ya harus
mulailah konsisten dengan apa yang ditanda tangani," tegasnya dengan nada
kecewa.