"Kalau sudah ditanda tangani oleh Bupati, tentunya itu
kan sudah melalui paraf komando. Namanya itu paraf kordinasi, jadi kalo
sudah begitu, itu tanda tangan pemerintah yang sah itu, jadi harus, harus
dilaksanakan sesuai dengan tanda tangan itu," kata Wilmar E. Simandjorang kepada
wahananews.co.
Baca Juga:
Mantan Bupati Samosir Lolos dari Jerat Hukum? Kasus Korupsi Dana Covid-19 Menuai Kekecewaan Publik
Ia menyampaikan bahwa jika Bupati tidak dapat hadir di acara
peletakan batu pertama dapat dibuka oleh wakil bupati, dan jika bupati dan
wakil bupati berhalangan seketaris daerah sebagai gantinya bisa membuka acara.
"Dan sekiranyapun sekretaris daerah berhalangan, asisten pemerintahan,
kepala dinas terkait maupun camat dapat mewakili pembukaan kegiatan," jelasnya.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
"Itu etika pemerintahan, jangan dibiasakan begitulah, karena
kita mengharap dengan pemerintahan yang baru, dengan generasi muda, ya harus
mulailah konsisten dengan apa yang ditanda tangani," tegasnya dengan nada
kecewa.