Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Dairi, Pemerintah
Kabupaten Dairi mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
1. Untuk 14 hari kedepan semua kegiatan hajatan/pesta tidak diperbolehkan,
kecuali bagi yang undangannya sudah beredar atau ada hal yang degan alasan
spesifik, namun degan pengawasan Satgas Kecamatan/Desa,
dan bila ada pelanggaran protokol kesehatan bersedia untuk dibubarkan.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
2. Dari data yang diperoleh, 1 dusun yakni Lancang Pegaga
Julu III ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Maka dusun disekat, mengurangi
aktivitas perpindahan warga dan diawasi. Pelaksannan skenario pengendalian
berdasarkan kriteria zonasi.