Sementara itu, Harry Boss Sidabutar, pemerhati pariwisata
dan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir mengharapkan
agar dibuat peraturan zona di sekitaran pinggiran danau toba, khususnya
diwilayah yang ada hotel.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
"Kita harapkan ada aturan 50 meter dari tepi pantai ada zona
demi kenyamanan para wisatawan untuk berenang,
diberi tanda agar yang lalu lalang seperti kapal, jet sky dan permainan
wahana air lainnya dapat melihat batas lintas sekitaran pinggiran danau toba,"
katanya.
Menurutnya, pohon-pohon besar di dekat pinggiran jalan agar
ditata, dibuat bangku peristirahatan. Jalan lebar dan totoar buat pejalan kaki
yang dibangun pemerintah, kini berubah menjadi tempat pedagang, hal itu justru
menambah penyempitan jalan.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
"Kami mengharapkan agar dibuatkan peraturan daerah atau
apapun namanya yang dapat mengatur zonasi daerah bebas berenang khususnya di
daerah perhotelan, sehingga menjamin keselamatan jiwa wisatawan saat menikmati
enaknya berenang di danau toba," tutup Harry. (tum)