Keputusan ini memicu protes dari pihak Aceh Singkil yang sebelumnya mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasinya.						
					
						
						
							Menanggapi polemik ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang atas status kepemilikan keempat pulau tersebut.  						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Keberadaan Kades Mela I Dipertanyakan Saat Bupati Tapteng Sidak Proyek Infrastruktur Desa
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengumumkan bahwa kajian ulang yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.						
					
						
						
							"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa," kata Bima Arya pada Jumat (13/6/2025).						
					
						
						
							Langkah pemerintah pusat untuk meninjau ulang status kepemilikan keempat pulau ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri polemik yang berpotensi mengganggu kerukunan antar daerah.  						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Tapteng Kunjungi HKI Kampung Dairi: Warga Manfaatkan Momen Sampaikan Keluhan Jalan Rusak
								
								
									
	
								
							
						
						
							Proses penyelesaian yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar daerah di Sumatera Utara dan Aceh.						
					
						
						
							 						
					
						
						
							[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA