Keputusan ini memicu protes dari pihak Aceh Singkil yang sebelumnya mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasinya.
Menanggapi polemik ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang atas status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Promosikan Produk Lokal Tapteng Mendunia
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengumumkan bahwa kajian ulang yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa," kata Bima Arya pada Jumat (13/6/2025).
Langkah pemerintah pusat untuk meninjau ulang status kepemilikan keempat pulau ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri polemik yang berpotensi mengganggu kerukunan antar daerah.
Baca Juga:
Tapteng Merayakan 80 Tahun: Antara Ketergantungan Dana Pusat dan Potensi yang Belum Tergali
Proses penyelesaian yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar daerah di Sumatera Utara dan Aceh.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA