WahanaNews.co I Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana
penipuan yang merugikan korban SPN (37) thn warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar,
Kab. Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres melimpahkan berkas
tersebut ke Kejaksaan Negeri Taput.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tersangka PNS (30) thn juga warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan
Sipahutar, Kab. Taput melakukan penipuan
atas korban SPN pada bulan Januari 2021 lalu.Tak tanggung-tanggung uang yang
ditipu tersangka PNS dari korban PNS
sebesar Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres
Taput pada 10 Februari 2021. Setelah
dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PNS pun langsung ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput,
korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun
tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubbag Humas
Aiptu Walfon Baringbing kepada Wahana News.co, Kamis (3/6/2021) membenarkan
kasus tersebut.
Kata Baringbing, PNS ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 21 April 2021 dan langsung di tahan di ruang tahanan Polres Taput.
Baringbing menguraikan kronologis kasus tersebut bermula
saat tersangka mengajak korban untuk menabung disalah satu bank prekreditan
rakyat (BPR) dimana pengakuan tersangka kepada korban bahwa tersangka kerja di
BPR.
"Modus yang dilakukan tersangka terhadap korban SPN dengan cara mengajak korban untuk menabung deposito di salah satu
BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR.
Tersangka pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka
mengajak korban untuk membuat tabungan deposito," kata Baringbing.
Saat itu, tambah Baringbing, tersangka menjanjikan bunga
deposito yang besar dan bonus hadiah
terhadap si korban. Tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan
depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Mendengar itu, korban
pun tergiur atas bujuk rayu tersangka
dan langsung mengikuti arahan
tersangka dan memberikan uangnya.
Namun saat membuka deposito di BPR, korban tidak
diperbolehkan tersangka untuk ikut
langsung ke BPR.
"Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat
tersangka saja," ujar Baringbing.
Lalu, tersangka pun menyuruh
korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp500 juta ke nomor rekening
yang ditentukan tersangka, dan penstransferan uang tersebut dilakukan si korban
dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021.
"Namun buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka
tak kunjung ada diserahkan kepada si korban," sebut Baringbing.
Setelah beberapa lama, tambah Baringbing, korban pun merasa
curiga dan langsung menghubungi serta
menjumpai tersangka PNS pada tanggal 17 Januari 2021 dan meminta
supaya mengembalikan uang Rp500 juta yang sudah ditransfer tersebut. Namun niat baik tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan
uang korban.
"Tersangka selalu membuat alasan," ucap
Baringbing.
Tak terima dengan perbuatan
tersangka, korban SPN pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
"Dari hasil penyidikan alat bukti sudah terpenuhi dan
PS ditetapkan dan langsung kita tahan. Terhadap tersangka, kita menerapkan
pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas
Baringbing. (tum)