WahanaNews.co I Tiga orang pembawa 30,50 Kg ganja
kering dengan mengendarai mobil Honda
Jazz warna merah Nomor Polisi BK 1866 DB berhasil di tangkap jajaran Polsek
Sipoholon, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga:
Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Pengedar Ganja di Jorong Kampung Padang Utara
Penangkapan dilakukan saat melaksanakan Operasi Yustisi
(Himbauan Prokes) bersama Satgas Penanganan Covid-19 Taput di Jalan Marhusa
Panggabean, Kecamatan Siatas Barita.
Baca Juga:
Polres Taput dan Pihak Bandara Silangit Gagalkan Pengiriman Ganja Kering 12 Kg ke Depok
Proses penangkapan ketiga orang yang sudah dijadikan
tersangka itu dilakukan dengan cara kejar kejaran mulai dari Jalan Marhusa
Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, tempat Operasi Yustisi hingga
berhasil diringkus di Jalinsum Narahar,
Keluruhan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon sekira pukul 09.30 Wib.
Ketiganya bernama Sri Hartono ( 25) warga
Jl. Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan, Deli Serdang (sebagai supir
mobil), Pandu Permana Putra (18) warga
Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Fajar (19) warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut
Sei Tuan, Deliserdang.
Wakapolres Taput Kompol Jonni Sitompul didampingi Kasat
Narkoba AKP Razoki Harahap dan Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak, membenarkan
penangkapan tersebut.
Kompol Jonni Sitompul menjelaskan penangkapan ketiga orang
tersangka asal Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu bermula saat jajaran Polsek
Sipoholon yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Kondar Simanjuntak, sedang
melaksanakan Operasi Yustisi (Himbauan Prokes) bersama Satgas Covid-19 Taput di
Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita.
"Saat petugas melihat ada sebuah mobil melaju dengan
kecepatan tinggi datang dari arah Padang Sidempan menuju arah Medan, petugas
pun langsung menyuruh berhenti, tapi anehnya mobil tersebut tidak mau berhenti,
dan terus memacu kendaraanya untuk menghindari razia petugas," kata Kompol
Jonni Sitompul kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Karena tak mau disuruh untuk berhenti, kata Kompol Jonni
Sitompul, petugas pun menjadi curiga dan langsung mengejarnya. Tak pelak, tepat
di Jalinsum Narahar, Keluruhan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon,
petugas berhasil mencegat dan menangkap supir dan dua orang penumpang
didalamnya.
"Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut oleh
petugas ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam
karung," kata Kompol Jonni Sitompul.
Saat pihaknya melakukan interogasi, ketiga orang itu
mengakui bahwa ganja kering tersebut dibawa dari Padangsidimpuan, Tapsel menuju
Medan.
"Mereka katanya berangkat dari Medan untuk menjemput
barang haram tersebut kemarin (21/5/2021) siang. Setelah tiba di Padangsidimpuan,
Tapsel, mereka langsung berangkat pulang menuju Medan," kata Kompol Jonni
Sitompul.
Ia juga menambahkan bahwa ketiga orang tersangka tersebut
mengakui bahwa sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan.
Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun
ganja kering, dan ini yang kedua kali.
Saat ini Polres Taput masih terus melakukan pengembangan
dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa dijual.
"Tapi tersangka masih belum jujur saat kita periksa.
Nanti pengembangan akan kita update," kata Kompol Jonni Sitompul.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 1 (satu)
buah karung plastik berisi 5 (lima) bal
ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah
dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau.
"Atas perbuatan para tersangka, Polres Taput menerapkan
pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,"
kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing. (tum)