Menurutnya, penyekatan yang dilakukan untuk membatasi
mobilisasi warga Kota Medan di tengah pandemi Covid-19 yang angka penyebarannya
terus mengalami peningkatan.
Baca Juga:
INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional
Diketahui, 15 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu
lintas diberlakukan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan
"Penyekatan dimulai hari ini. Namun begitu untuk
prosesnya masih dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata IPTU
Iswadi.
Baca Juga:
Diliputi Rasa Haru Polres Simalungun Rayakan Natal 2025"Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga"
Berikut 15 ruas jalan Kota Medan yang disekat, Jalan
Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol,
Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan
Merak Jingga (Tugu 66).