"Dibubarkan karena tidak boleh ada kerumunan dan supaya tidak ada klaster baru. Itulah kita bertugas untuk memutus mata rantai COVID-19 di Pekanbaru jangan sampai ada kerumunan, jangan bertambah juga klaster di STC ini," katanya.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang 2 pekan. Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan angka kasus di Pulau Jawa telah menurun. Karena wilayah di luar pulau Jawa luas, pembatasan diperpanjang hingga 23 Agustus.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga Hartarto dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).