WahanaNews.co I Proyek Program Percepatan Peningkatan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Kementerian PUPR
Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II, dinilai lalai
pengawasan.
Baca Juga:
Survei: TNI dan Presiden Paling Dipercaya, Polri Diapresiasi soal Premanisme
Terdapat 2 pake proyek di Kec. Parmonangan Kabupaten
Tapanuli Utara, yaitu di Dusun I dan Dusun II Desa Sisordak. Anggaran per 1
paket proyek bernilai Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta
rupiah).
Dalam pelaksanaan kegiatan, disebut dilakukan secara padat
karya atau swakelola oleh pengguna, sebagaima tertulis dalam papan proyek.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Daerah Bupati Rokan Hilir Audensi ke Sejumlah Kementerian
"Seharusnya setiap kegiatan proyek pemerintah, apalagi
pengelolaan padat karya, tidak diperbolehkan lalai dalam pengawasan. Mulai dari
tahapan prapelaksanaan hingga ketahap pelaksanaan. Karena dikuatirkan berakibat
buruk," kata Jepri Sianipar, Pemerhati Pembangunan di Tapanuli Utara, (Sabtu
(08/05/2021).
Dia lalu mencontohkan, kelalaian dalam tahapan survei dapat
mengakibatkan pembangunan tidak tepat guna. Sebab nantinya hasil pekerjaan
dapat berakibat tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pantawan WahanaNews.co pelaksanaan proyek P3-TGAI Tahun Anggaran
2021 (sumber dana APBN) masing-masing di Desa Sisirdak ada 2 paket, totalnya Rp390.000.000.
Saat menyambangi proyek tersebut, di dusun 1 dan dusun 2, ditanyaka
kepada pekerja, siapa diantara mereka pengawas dari tim yang dibentuk P3-TGAI, dijawab,
mereka malah tidak kenal.
Berdasarkan hal itulah, tahapan pembentukan pengurus
pengelolaan diduga tidak benar. Yang paling miris lagi, mereka pekerja proyek
justru dari Desa tetangga, bukan dari Desa Sisordak.
Semestinya, karena proyek Padat Karya, para pekerjannya seharusnya
adalah warga Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Sisordak. Begitu juga susunan warga
pengguna, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas dari warga. Termasuk kepala
tukang dan para tukang, warga harus dilibatkan sehingga didalamnya tidak ada
yang tidak saling mengenal.
Kepala Desa Sisordak dihubungi lewat HP nya terkait
pelaksanaan pengawasan yang disinyalir lalai dan kepengurusan tidak saling
mengenal, tidak diangkat.
Pengawasan dari pihak Provinsi, Tim kegiatan T3-TGAI sudah
sepatutnya melakukan evaluasi. Sehingga penggunaan pagu anggaran sesuai dengan
volume, karena proyek P-TGAI dilaksanakan padat karya oleh warga pengguna.
Pihak Aparat Penegak Hukum diminta proaktif dalam pengawasaan
khususnya anggaran P3-TGAI tersebut, karena anggarannya layak di audit. (tum)