WahanaNews.co I Program Percepatan Peningkatan Pembangunan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan
mendukung kedaulatan pangan Nasional, sebagai perwujudan kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Baca Juga:
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Lemahkan Peran Kepolisian
Hal itu tertuang dalam program Nawa Cita ke-7 melalui
pemberdayaan masyarakat petani dalam
perbaikan rehablitasi dan peningkatan jaringan irigasi, dengan pemberdayaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air (P3A).
Peningkatan kinerja jaringan irigasi tersiar di wilayah desa
setempat serta dalam kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan
sasaran P3-TGAI. Pasal 22 ayat 1 penjabaran teknis pelaksanaan P3-TGAI
dilaksanakan berdasarkan petunjuk. Tertuang dalam Permen PUPR) No. 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Baca Juga:
Skandal Jaksa Azam: Barang Bukti Rp11,5 Miliar Raib, Begini Modusnya
Dalam penyampaiannya, menurut Kasatker OP-SDA BBWS Pamali,
Dirjen SDA Kementerian PUPR, Juana Ardian Bagus Nugroho, prinsip kegiatan P3-TGAI
partisipatif dan transparansi.