"Kalau tidak memiliki sumber Air dan tidak memiliki
persawahan untuk pemanfaatan Irigasi, otomatis sudah bertolak belakang dengan
prinsip P3-TGAI. Ini panitia kegiatan sudah layak diperiksa Kejaksaan Negeri
Tarutung. Apa lagi ada keterlibatan Kepala Desa berbisnis barang dan jasa
P3-TGAI. Jangan-jangan banyak permasalahan pelaksanaan tahapan, prapelaksanaan
dan pelaksanaan," kata Arfan.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Kepala Desa Sisordak bermarga Purba ditemui dikantornya, guna
konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan P3-TGAI 2 unit di Desanya, berpura-pura
tidak tau menahu dalam kegiatan tersebut. Pada hal pada minggu lalu, terlihat
disamping rumahnya terdapat bahan-bahan Semen untuk proyek P3-TGAI.
Kepala Desa justru memberikan nomor HP Ketua pelaksana
P3-TGAI, namun ketika dihubungi satupun tidak ada yang aktif. (tum)
Baca Juga:
Chatarina Muliana Girsang, Sosok Berpendidikan Ganda yang Kini Pimpin Kejati Bali