WahanaNews.co I Program Percepatan Peningkatan Pembangunan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan
mendukung kedaulatan pangan Nasional, sebagai perwujudan kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Hal itu tertuang dalam program Nawa Cita ke-7 melalui
pemberdayaan masyarakat petani dalam
perbaikan rehablitasi dan peningkatan jaringan irigasi, dengan pemberdayaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air (P3A).
Peningkatan kinerja jaringan irigasi tersiar di wilayah desa
setempat serta dalam kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan
sasaran P3-TGAI. Pasal 22 ayat 1 penjabaran teknis pelaksanaan P3-TGAI
dilaksanakan berdasarkan petunjuk. Tertuang dalam Permen PUPR) No. 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Dalam penyampaiannya, menurut Kasatker OP-SDA BBWS Pamali,
Dirjen SDA Kementerian PUPR, Juana Ardian Bagus Nugroho, prinsip kegiatan P3-TGAI
partisipatif dan transparansi.
Dari pantawan tim WahanaNews.co di Desa Sisordak, Kecamatan
Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, kegiatan program P3-TGAI tahun 2021
disinyalir beraroma korupsi.
Ini terlihat dari penempatan lokasi pembangunan irigasi yang
tidak mempunyai sumber air dan pemanfaat ladang persawahan yang tidak
memungkinkan irigasi dibangun. Hanya menampung pembuangan air hujan, menandakan
pembangunan tidak sesuai dengan tujuan program P3-TGAI.
Proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 di Desa Sisordak mendapat
2 paket dengan anggaran Rp390.000.000. Pengadaan barang jasa ini dipegang
Kepala Desa Sisordak.
Pemerhati pembangunan Tapanuli Utara, Sahala Arfan Saragi SH,
saat diminta tanggapannya terkait pembangunan P3-TGAI Desa Sisordak yang tidak
mempunyai sumber air dan ladang persawahan pemanfaat, sangat menyayangkan
peletakan lokasi P3-TGAI.
"Kalau tidak memiliki sumber Air dan tidak memiliki
persawahan untuk pemanfaatan Irigasi, otomatis sudah bertolak belakang dengan
prinsip P3-TGAI. Ini panitia kegiatan sudah layak diperiksa Kejaksaan Negeri
Tarutung. Apa lagi ada keterlibatan Kepala Desa berbisnis barang dan jasa
P3-TGAI. Jangan-jangan banyak permasalahan pelaksanaan tahapan, prapelaksanaan
dan pelaksanaan," kata Arfan.
Kepala Desa Sisordak bermarga Purba ditemui dikantornya, guna
konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan P3-TGAI 2 unit di Desanya, berpura-pura
tidak tau menahu dalam kegiatan tersebut. Pada hal pada minggu lalu, terlihat
disamping rumahnya terdapat bahan-bahan Semen untuk proyek P3-TGAI.
Kepala Desa justru memberikan nomor HP Ketua pelaksana
P3-TGAI, namun ketika dihubungi satupun tidak ada yang aktif. (tum)