WahanaNews.co
| Proyek Program Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten banyak dikeluhkan warga.
Sukartani, pemilik
tanah dimana proyek Pamsimas berdiri, mengakui adanya pengeboran air di lahan
tanahnya tanpa adanya pelepasan hak atau hibah dari pihak Pamsimas.
Baca Juga:
Senilai Rp8 Triliun, PLTA Upper Cisokan Mulai Dibangun
Penjelasan Sukartani
diperkuat Wahid (menantu Sukartani). Ia menyatakan semua warga di sekitar
lokasi proyek komplain ke mereka karena mesin bor dan dalamnya pipa pengeboran membuat warga khawatir tidak mendapat air.
"Biaya ganti rugi
atas tanah mertua saya belum juga digantikan padahal pihak kecamatan dan desa
sudah meminta tanda tangan izin pengeboran," tegas Wahid saat dikonfirmasi WahanaNews.co
di kediamannya, Senin (10/5/2021).
Sebenarnya, kata
Wahid, warga di sini tidak setuju adanya proyek Pansimas ini, apalagi tidak punya
plang proyek.
Baca Juga:
Kejari Temukan Banyak Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUTR Sumedang
"Sama saja ini proyek
setan (tanpa papan proyek). Makanya proyek di tanah kami distop sementara,"
ujar Wahid lagi.
Konfirmasi
Perangkat Desa
Perangkat Desa
setempat menjelaskan bahwa proyek Pamsimas ini berasal dari anggaran 2020-2021.