"Proyek ini berasal
dari anggaran tahun 2020-2021," jawab Ali, keamanan perangkat Desa Bojongloa, saat
dimintai tanggapannya setelah sebelumnya WahanaNews.co berusaha meminta
konfirmasi kepada Juspita, Kades Bojongloa yang tidak berada di kantor Desa setempat.
Ali juga menyampaikan
dengan samar-samar bahwa anggaran proyek itu tidak tahu berasal darimana.
Baca Juga:
Senilai Rp8 Triliun, PLTA Upper Cisokan Mulai Dibangun
"Saya tidak tahu
darimana anggarannya berasal. Yang saya tahu luas tanah 8 x 8 meter. Saat membuat
menara (tower), pemilik tanah langsung menghentikannya," tambah Ali yang juga
disaksikan perangkat desa lain seperti Novi bagian pelayanan dan juga Jarwo.
Berdasarkan informasi
yang Ali ketahui diri pihak pemborong, izin proyek sudah keluar dari pihak kecamatan
dan desa, namun untuk selanjutnya dirinya tidak tahu.
Menurut tokoh
masyarakat setempat, pemerintah harus turun tangan mengecek kerugian terutama
yang dialami masyarakat.
Baca Juga:
Kejari Temukan Banyak Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUTR Sumedang
"Khususnya Kepala Desa
Juspita dan pihak kecamatan, jangan lepas tangan atas kejadian yang terjadi
terhadap warganya. Penyelenggara anggaran pun harus mengawasi pekerja proyek,
kalau begini yang bertanggung jawab siapa," katanya yang tak bersedia disebut
namanya. (Tio)