Hermansjah juga meminta kepada pihak perusahaan yang mengerjakan proyek
pembangunan Pasar Sibolga Nauli yang berbiaya Rp61,8 miliar lebih itu, agar
menempatkan orang-orang yang cakap berkomunikasi pada bagian humas, atau public
relation nya.
"Kita minta pihak
perusahaan memberikan briefing (pengarahan) kepada anggotanya atau humasnya.
Karena yang dikerjakan itu adalah proyek negara, yang bersumber dari uang
negara (APBD/APBN). Jadi siapapun berhak untuk mengetahui informasi tentang
pembangunan proyek itu, apalagi wartawan yang salah satu tugasnya sebagai
sosial kontrol," tegasnya lagi.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Wartawan senior penerima
Press Card Number One (PCNO) ini pun menyarankan, jika ada oknum-oknum wartawan
yang menurut oknum humas proyek itu melakukan tindakan di luar kode etik
jurnalistik termasuk meminta uang atau pemerasan, silahkan dilaporkan ke aparat
hukum biar diproses.
"Artinya ada alur dan
ranahnya, bukan dengan cara menghina profesi wartawan," pukasnya. (tum)