Pemerintah Kota Bekasi kini tengah membahas ihwal pengalokasian anggaran guna pembayaran insentif nakes yang menurut Rahmatmemerlukan waktu serta proses cukup panjang.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Prosesnya panjang, harus bikin keputusan dulu. Boleh pakai SiLPA, tapi kan enggak bisa mindahin SiLPA langsung. Diverifikasi dulu, besarannya, jumlahnya, bikin keputusannya, nanti Dinkes mengajukan permohonan pencairannya, artinya ada tahapan-tahapan, jangan sampai mengelola uang ini salah," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kota Bekasi telah membayarkan Insentif nakes yang bertugas di RSUD Bekasi sebesar Rp5,7 miliar untuk periode Ini bulan Maret-Mei 2021 dengan jumlah nakes sebanyak 1.044 orang.
Pada Periode II Juli-Agustus 2020, untuk nakes berjumlah 1.045 orang, telah dibayarkan sejumlah Rp7,6 miliar yang dilunasi pada bulan Mei 2021.