Namun, untuk Periode III bulan September-Oktober 2020, total kewajiban pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan belum terbayarkan sebanyak Rp19 miliar dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 3.502 jiwa, terdiri dari nakes RSUD kelas D, nakes Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan puskesmas.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Ditambah lagi dengan insentif nakes bulan September-Desember serta sepanjang tahun 2021 yang belum diestimasi. Dari situ, diperkirakan jumlah insentif yang mesti bayarkan lebih dari Rp19 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Sementara itu, pada Juli 2021 lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penambahan dana penanggulangan Covid-19 yang masuk dalam belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp200 miliar.(JP)