WahanaNews.co | Sebanyak 10 pasangan bukan suami
istri terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara,
Rabu (21/7/2021) malam.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Pasang bukan suami istri itu diamankan di tiga lokasi yang
berbeda di hari sama.
Kakan Satpol PP Kota Padang Sidempuan, Ali Ibrahim
Dalimunthe mengatakan, razia pekat kali ini menyasar di jalan Baru, Bukit
Simarsayang, dan hotel yang berada di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
"Rajia ini, dalam rangka penyakit masyarakat (Pekat).
Kita amankan ada 10 pasangan bukan suami istri. 5 pasangan terjaring di Bukit
Simarsayang, 3 pasangan di jalan Baru, dan 2 pasangan di Hotel," Ujar Ali.
Lanjut Ali, Sepuluh pasangan yang bukan suami istri tersebut
kemudian digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang Sidempuan untuk diberikan
pembinaan. Selain itu, juga memanggil orang tua para pasangan yang terjaring
pekat.
"Kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan, guna
membuat efek jera agar tak mengulangi perbuatan mereka kembali,"
terangnya.
"Kami juga akan komunikasi dan menyerahkannya ke
keluarga masing-masing keluarga agar menjadi perhatian ke depannya," kata
Ali.
Menurutnya, razia pekat ini, kesepuluh pasangan
yang bukan suami istri yang terjaring didominasi warga di luar Padang Sidempuan
yang sengaja datang. (tum)