WahanaNews.co | Walau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proses pembangunan ruko (rumah toko) 26 pintu yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit terus berjalan dan belum ditindak tegas.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG di Jaktim Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak
Padahal menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Duren Sawit Hafid, melalui pesan Whatsapp mengatakan bangunan tersebut sudah lama di Rekomtek (Rekomendasi Teknis).
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Namun kenyataan di lapangan Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya. Patut diduga ada oknum Satpol PP Jakarta Timur dan oknum PNS Kecamatan Duren Sawit "main mata" melindungi bangunan tersebut.