Seharusnya, berdasarkan Rekomtek dari Kesatpel Duren Sawit, Satpol PP Walikota Jakarta Timur wajib melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan dimaksud.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Ironisnya hingga saat ini Satpol PP tidak melakukan tindakan pembongkaran dan terkesan melakukan pembiaran, sehingga berdampak terhadap rusaknya tata ruang wilayah provinsi DKI Jakarta dan juga berdampak terhadap merosotnya pendapatan asli daerah.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Kinerja Budi selaku Kasatpol PP Jakarta Timur layak dipertanyakan, kenapa dan mengapa Budi belum juga melakukan tindakan pembongkaran? Apakah sudah kongkalikong dengan pemilik? Jawabannya tentu ada ditangan Budi.