WahanaNews.co I Abram Sitepu (42) Warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan
Barusjahe kini terpaksa memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Tidak Pulang Hingga Larut Malam, Petani Warga Karo Ditemukan Meninggal Diladang
Pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini
dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih Subs
351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun lamanya.
Hal tersebut tertuang dalam BAP saat dilakukan rekonstruksi
di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, Kamis (8/7/2021) sektar
Pukul 11. 00 Wib.
Baca Juga:
Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Atas kasus penikaman yang dilakukan oleh Abram Sitepu sehingga
mengakibatkan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Yoga Wijayanta Sembiring (20) warga
desa Sukanalu meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di
Rumah Sakit Bina Kasih Medan.