WahanaNews.co I Abram Sitepu (42) Warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan
Barusjahe kini terpaksa memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Tidak Pulang Hingga Larut Malam, Petani Warga Karo Ditemukan Meninggal Diladang
Pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini
dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih Subs
351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun lamanya.
Hal tersebut tertuang dalam BAP saat dilakukan rekonstruksi
di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, Kamis (8/7/2021) sektar
Pukul 11. 00 Wib.
Baca Juga:
Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Atas kasus penikaman yang dilakukan oleh Abram Sitepu sehingga
mengakibatkan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Yoga Wijayanta Sembiring (20) warga
desa Sukanalu meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di
Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 28 adegan yang
diperankan oleh saksi, anak dari pada tersangka dan begitu juga tersangka
sendiri. Korban diperankan oleh Reza
salah seorang anggota Polisi dengan disaksikan ratusan pasangan mata
dengan pengawalan oleh anggota Polres Karo, juga dihadiri oleh JPU dari Kejari Karo, Budi
Apriandi, SH dan penasehat tersangka Frengki Bukit, SH.
Dari awal adegan terlihat sehingga terjadi penikaman, pada
hari Minggu (25/4/2021 ) sekira Pukul 21. 00 Wib lalu berawal, Krisnanta
Ginting mendapat chating dari Mesa Helina Beru Tarigan yang isinya: mengajak makan dan mengatakan dia berada di
cafe Sukanalu dan mendatanginya ke TKP.
Atas adanya ajakan tersebut, maka dia pun berangkat bersama
Yoga Wijayanta (korban), Jeksen Sepdasius Sitepu, Efranata Sitepu, Jupiter
Sitepu, Afrendi Perangin-angin, Marsel Barus dan Yogi Ginting sesama anggota
Permata GBKP Sukanalu berangkat dari
Desa Sukkajulu dengan menumpang mobil Pick-up merek Suzuki warna putih BK 8670 MP menuju Kolam pancing SRP dan
langsung memarkirkan mobilnya.
Saat Krisnanta Arjuna Ginting sedang berbicara dengan Mesa Elina Beru
Tarigan dan datang Jeje E. Pusakanta Sitepu
dan mendekati mereka dan teman Krisnanta Arjuna Ginting tetap berada didalam
mobil, sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban) berdiri didekat kolam.
Saat itu Jeje berkata "Gimana kalian kayak gitu bawa
perempuan" dan dijawab Krisnanta Arjuna Ginting "Kenapa rupanya, adek ini saya kenal, dia
yang menyuruh aku datang, orang itu nati duduk dibelakang dia didepan."
Selanjutnya Jeje E. Pusakanta Sitepu berkata, "Nak..nak..nak
kau bilang katanya," sambil menendangkan kakinya keperut Krisnanta hingga
terjatuh.
Melihat perkelahian itu, saksi teman Krisnanta Arjuna
Ginting langsung turun dari mobil untuk
memisahkannya. Namun Jeje E. Pusakanta Sitepu berteriak minta tolong kepada
saksi Albiner Steven Barus dan langsung mendekatinya sambil mengatakan, "Ada
apa ini," katanya sambil
menghalang-halangi agar tidak berkelahi.
Adanya perkelahian itu, Albiner Steven Barus langsung
menghubungi Petrus Sitepu dan mengatakan "Mari datang kekolam, Jeje
E. Pusakanta dikeroyok sama anak kampung," katanya dan sekaligus membawa tubuh
Jeje E. Pusakanta Sitepu ke podok dilokasi tersebut dan berapa lama kemudian
datang Petrus Sitepu.
Tak berselang lama kemudian datang Abram Sitepu, Bapak Jeje
E. Pusakanta Sitepu kelokasi setelah menerima telepon dari salah seorang
karyawannya. Sesampainya di TKP, Abram Sitepu langsung turun dari mobilnya sambil
membawa sebilah pisau yang masih bersarung sambil berjalan
mengacung-ngacungkan pisaunya kearah
mereka dan mengenai punggung Epranta Sitepu.
Melihat itu, mereka pun langsung melarikan diri karena ketakutan. Sedangkan Yoga Wijayanta
Sembiring (korban) menghampiri Jeje E. Pusakanta
Sitepu saat berada di pondok lesehan di
TKP dan memapahnya berjalan kearah kafe.
Namun Abram berjalan dari arah belakang dan melihat Jeje E. Pusakanta dirangkul seperti dipiting oleh Yoga
Wijayanta Sembiring, maka Abram langsung mendekati dan menarik kerah baju Yoga wijayanta
Sembiring dan langsung menikamkan pisau
kepahanya hingga terjatuh.
Selanjutnya Yoga Wijayanta langsung diberikan pertolongan
dan dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun lukanya cukup parah dan dirujuk ke
Efarina, korban meninggal di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Kanit Resum Polres Karo Ipda Togu Siahaan, SH, ketika
dikonfirmasi wartawan di TKP mengatakan, rekon ini dilaksanakan untuk
melengkapi berkas ke JPU.
"Berjalan dengan baik dan tersangka juga telah melakukan adegannya
terkait kejadian ini," ujarnya.
Sementara Bapak dari Yoga Wijayanta Sembiring, Hasil
Sembiring Meliala didampingi paman korban, Sartono Sitepu mengatakan, bahwa
pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum agar tersangka diproses
dengan hukuman yang setimpal.
"Kami keluarga memang merasa sedih atas kasus ini, dan
harapan kami kiranya hakim dan JPU adil untuk memberikan putusan kepada
tersangka," pintanya. (tum)