Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 215 Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok. 1. Menyelenggarakan
Administrasi kesekretariatan 2. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan 3. mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD 4. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
kebutuhan.
Selanjutnya untuk target kinerja sekretariat DPRD Kota
Depok Tahun 2022 bertujuan, meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD
bagi peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD. Sasaran, Meningkatnya kualitas
manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan terhadap DPRD. Target 1, Indikator
Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD " BAIK". Target 1, Predikat
Sakip "A".
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polres Sibolga Imbau Integrasi CCTV Swalayan ke Monitoring Center
Pembahasan Isu-Isu Strategis: 1. Peningkatan
profesionalisme dan akuntabilitas kerja SDM 2. Restrukturisasi organisasi dalam
reformasi birokrasi sekretariat DPRD 3. Eskalasi sarana dan prasarana Gedung
penunjang kegiatan DPRD 4. Peningkatan akuntabilitas pertanggung jawaban
keuangan 5. Pengembangan pelayanan trifungsi DPRD 6. Optimalisasi penggunaan
tenaga ahli DPRD.
Proses penyusunan Renja Setwan, BKD, Banggar, Bapemperda,
Komisi, Alat Kelengkapan Lain. Belanja Kebutuhan Rutin Setwan, Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD, Badan Musyawarah, Renja DPRD, Renja Sekretariat DPRD. (tum)
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi dan Optimalisasi Pelayanan Administrasi Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah