"Bisa dilakukan juga, cuman pada saat itu kebijakannya karena penyidikannya, ya mungkin kalau dari segi materi biayanya cukup besar, seperti ibu itu datang kemari dan kami juga datang kesana cukup besar maka kesimpulan itu kita harus bawa dia supaya cepat," ungkapnya.
Sambungnya menjelaskan, "karena tersangka satu lagipun kita sudah tetap kan sebagai tersangka kita tangkap langsung dan jarak tempuhpun di Sulawesi, malah kami menduga awalnya ibu (RS) ini berada di Sulawesi karena beliau ini katanya sering kesana setelah kita dapat informasi," imbuhnya.
Baca Juga:
Iptu Hamzar Nodi Akui Penangkapan RS tanpa Adanya Surat Panggilan Terlebih Dahulu
Sambung Hamzar, yang juga menjadi alasan ditangkapnya RS karena nomor handphonenya tidak aktif.
"Ditangkap ibu (RS) ini, nomor HP ibu ini tidak aktif, si korban sudah bolak balik mengkonfirmasi tentang peristiwa ini, tapi nomor ibu ini sama sekali tidak aktif," ujarnya.
Saat ditanya apakah dari pihak penyidik sudah pernah menghubungi RS, Hamzar menjawab tidak ingat, "Saya tidak ingat," akunya.
Baca Juga:
Soal Oknum polisi Diduga minta Uang Rp 50 juta, Ini Pengakuan Suami RS
Ditanya lagi apakah pemberitahuan terkait adanya surat panggilan bisa dilakukan melalui hp, ia menjawab 'iya, namun pihaknya tidak melakukan hal itu," ucapnya.
Sekali lagi Hamzar menyatakan pemanggilan terhadap terlapor tidak dilakukan sama sekali.
"Kalau pemanggilan tidak dilakukan sama sekali karena pertimbangan hasil gelar," akunya.