WahanaNews.co I Dalam menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan remisi umum kepada para narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
Remisi umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
Sebagai UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dengan mengusulkan remisi umum tahun 2021 kepada narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, Rabu (11/08/2021).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Program “Energi Kemerdekaan” PLN, Diskon 50% Tambah Daya Dinilai Pro-Konsumen
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan sebanyak 1.522 narapidana sudah diusulkan oleh Sub Seksi Registrasi untuk mendapatkan remisi umum tahun 2021.