"Sampai hari ini, kita sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan," kata Kadek Anton Budiharta.
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Lebih lanjut dikatakannya, diantara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-79, Kajari Gunungsitoli Bacakan Amanat Jaksa Agung
"Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tuturnya. (JP)