"Sampai hari ini, kita sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan," kata Kadek Anton Budiharta.
Baca Juga:
Empat Putra Batak Resmi Pecah Bintang, Naik Jadi Brigjen TNI
Lebih lanjut dikatakannya, diantara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kinerja PLN atas Keandalan Listrik Saat Perayaan HUT RI
"Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tuturnya. (JP)