"Sampai hari ini, kita sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan," kata Kadek Anton Budiharta.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
Lebih lanjut dikatakannya, diantara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Program “Energi Kemerdekaan” PLN, Diskon 50% Tambah Daya Dinilai Pro-Konsumen
"Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tuturnya. (JP)