Komunitas pertama menamakan diri Keturunan Opung Mamontang
Laut bermarga Ambarita mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 1.948 Ha
yang terletak di Kampung Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Komunitas kedua bernama Keturunan opung Umbak Siallagan yang
mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 851 Ha yang terletak di Kampung
Utte Anggir, Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten
Simalungun.
Ketua Umum Dr Sarmedi Purba mengatakan, klaim tersebut
mengada-ngada dan tidak didukung fakta sejarah, karena Simalungun tidak
mengenal wilayah tanah adat.
Baca Juga:
Pendeta Jurito Sirait: Menelisik Keleluasaan Perusak Lingkungan, Bakal Adakan Doa Bersama Soal Kelestarian Lingkungan di Tapanuli Raya
Dikatakan, semua tanah adalah milik raja, dan pejabat
Partuanon di Simalungun harus memiliki garis keturunan raja/ningrat.