Komunitas pertama menamakan diri Keturunan Opung Mamontang
Laut bermarga Ambarita mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 1.948 Ha
yang terletak di Kampung Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
RDP di Kantor DPRD Toba Soal Kontribusi TPL Tertunda, Begini Respon Pemohon
Komunitas kedua bernama Keturunan opung Umbak Siallagan yang
mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 851 Ha yang terletak di Kampung
Utte Anggir, Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten
Simalungun.
Ketua Umum Dr Sarmedi Purba mengatakan, klaim tersebut
mengada-ngada dan tidak didukung fakta sejarah, karena Simalungun tidak
mengenal wilayah tanah adat.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Dikatakan, semua tanah adalah milik raja, dan pejabat
Partuanon di Simalungun harus memiliki garis keturunan raja/ningrat.