Komunitas pertama menamakan diri Keturunan Opung Mamontang
Laut bermarga Ambarita mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 1.948 Ha
yang terletak di Kampung Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Buka Puasa Bersama Wartawan, Humas TPL: Media Adalah Mitra Strategis
Komunitas kedua bernama Keturunan opung Umbak Siallagan yang
mengklaim memiliki wilayah tanah adat seluas 851 Ha yang terletak di Kampung
Utte Anggir, Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten
Simalungun.
Ketua Umum Dr Sarmedi Purba mengatakan, klaim tersebut
mengada-ngada dan tidak didukung fakta sejarah, karena Simalungun tidak
mengenal wilayah tanah adat.
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan dan GBSI Sumut Beberkan Fakta, PT TPL Disebut Melakukan Perbudakan Terhadap Buruh
Dikatakan, semua tanah adalah milik raja, dan pejabat
Partuanon di Simalungun harus memiliki garis keturunan raja/ningrat.