WahanaNews.co I Guna pelaksanaan Intruksi
Bupati Samosir nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan
Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengendalian penyebaran Covid-19, petugas gabungan
yang terdiri dari TNI/Polri, tim medis, satpol PP dan pihak dinas perhubungan
mendirikan pos penyekatan di beberapa pintu masuk ke kabupaten Samosir, baik
melalui darat maupun via danau Toba.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Harap 1 Kasus Aktif Segera Sembuh dan Samosir Berada pada Zona Hijau
Pantauan WahanaNews.co Selasa (20/07/2021) di salah satu pos
pintu masuk pelabuhan Ferry Tao Toba di desa Tomok Parsaoran kecamatan
Sumanindo, yang melayani rute Ajibata-Tomok, tampak petugas gabungan di
pelabuhan Ferry Tomok Parsaoran memeriksa para penumpang kapal yang akan
memasuki Samosir.
Bagi warga yang datang diminta untuk menunjukkan surat bukti
vaksin, surat keterangan rapid tes antigen negatif maksimal 2x24 jam.
Baca Juga:
Satgas Harap Kasus Covid-19 di Samosir Sudah Benar-Benar Terkendali
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH.,MH,
menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan PPKM berbasis mikro yang sudah
ditetapkan pemerintah kabupaten Samosir.