WahanaNews.co | Sebagaimana diketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan perintah pembongkaran.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Pantauan wahananews.co, sebuah bangunan rumah tinggal 2 lantai di Jalan Suriya Mandala III K-9A Rt 006 / Rw 02 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, disinyalir dibangun tanpa IMB. Bahkan, pembangunannya sudah mencapai 50 persen.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Saat dijumpai di lokasi Rabu, (24/06/21) mandor bangunan, pak Morakim mengatakan bahwa izinnya sudah keluar, sebelum itu dibangun pemilik bangunan sudah mengurus IMB nya terlebih dahulu, ucap pak Morakim.