Sementara itu, saat wahananewa.co melakukan penelusuran ke lokasi bangunan, tidak terlihat ada papan IMB menempel di depan maupun dinding bangunan.
Berdasarkan fisiknya, progres pembangunan yang diduga tidak berizin itu sudah mencapai sekitar 50 persen. Namun tidak ada papan atau spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Seharusnya, jika IMB sudah dikeluarkan, maka papan proyek tersebut akan dipasangkan oleh pemiliknya sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. (JP)