"Namun dana komite, pihak sekolah tetap memungut dari siswa/i.
Walaupun penggunaannya tidak sesuai hasil rapat tahun ajaran 2018/2019 yang
lalu," kata RL, kepada WahanaNews.co yang diamini beberapa orang tua siswa
lainnya.
Baca Juga:
Hanya Karena Hutang Rp 150.000,Tiga Remaja Tega Bunuh Siswa SMK Al Fattah Singkut
Pihak Cabang Dinas (Cabdis) SMA/SMK Taput-Humbanghas Prov.
Sumatera Utara, dikonfirmasi lewat seluler terkait pungutan dana komite, apakah
pihak sekolah masih diperbolehkan memungut dimasa covid-19, Cabdis
Taput-Humbanghas menjawab, diperbolehkan asal penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muara, Ganda Siregar, S.Pd, saat
ditemui dikantornya, guna mempertanyakan item penggunaan dana komite yang
dekeluhkan sejumlah orang tua murid, tidak berada ditempat, Rabu (16/06/2021).
Baca Juga:
Pengadaan Infokus Sumber Dana Komite SMAN 1 Tigalingga Tahun 2019 Diduga Fiktif
Informasi yang didapat, dalam masa pembelajaran
daring Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muara kebanyakan tugas keluar. (tum)