WahanaNews.co I Memperhatikan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 82954/A.14/Hk./2017
tertanggal 22 Desember 2017 dijelaskan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Putuskan Menunda Pembelajaran Tatap Muka
Pada suat edaran tersebut ditegaskan, mengacu pada pasal 51 huruf
(c) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 bahwa; Satuan Pendidikan SMA/SMK
sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan
pendidikan maupun istilah lain ibarat Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperbolehkan
melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Akibat pungutan dana yang dilakukan Komite Sekolah SMA 1
Muara, sejumlah orang tua siswa mengeluh.
Baca Juga:
Kadis Pendidikan Prov. Sumut Umumkan Penundaan PPDB SMAN/SMKN, Ini Jadwalnya
"SMA Negeri 1 Muara, mengadakan pungutan dana Komite sebesar
Rp240.000,00/orang/tahun sejak covid-19 melanda dunia," keluh salah satu orang
tua siswa inisial (RL) diamini orang tua lainnya pada wartawan WahanaNews.co di
Muara (09/06/2021) lalu.