WahanaNews.co I Memperhatikan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 82954/A.14/Hk./2017
tertanggal 22 Desember 2017 dijelaskan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB.
Baca Juga:
Hanya Karena Hutang Rp 150.000,Tiga Remaja Tega Bunuh Siswa SMK Al Fattah Singkut
Pada suat edaran tersebut ditegaskan, mengacu pada pasal 51 huruf
(c) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 bahwa; Satuan Pendidikan SMA/SMK
sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan
pendidikan maupun istilah lain ibarat Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperbolehkan
melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Akibat pungutan dana yang dilakukan Komite Sekolah SMA 1
Muara, sejumlah orang tua siswa mengeluh.
Baca Juga:
Pengadaan Infokus Sumber Dana Komite SMAN 1 Tigalingga Tahun 2019 Diduga Fiktif
"SMA Negeri 1 Muara, mengadakan pungutan dana Komite sebesar
Rp240.000,00/orang/tahun sejak covid-19 melanda dunia," keluh salah satu orang
tua siswa inisial (RL) diamini orang tua lainnya pada wartawan WahanaNews.co di
Muara (09/06/2021) lalu.
Jumlah anak didik di SMA 1 Muara saat ini ada sekitar 744
siswa/i. Yang jika dikalikan dalam 1 tahun Komite mengutip dana
Rp158.560.000.
Terkait dengan keluhan itu, media ini memuat dalam pemberitaan
pada hari Kamis (17/06/2021) dengan judul Sejumlah Orangtua Murid SMA Negeri
1 Muara, Persoalkan Pungutan Dana Komite.
Atas pemberitaan tersebut, Kepala Sekolah SMA 1 Muara
Lamganda Harapan Siregar S.Pd, menelepon wartawan media ini dengan mengatakan
dalam bahasa batak;
"Aha do lapatanni beritamon sai hira nasomarsitandaan do
hita, pittor melapor hamu tu Kacabdis (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) dang
jolo konfirnasi tu au, (apakah arti beritamu ini, terus kamu melapor pada
Kacabdis tanpa kamu konfirmasi pada saya," ujarnya.
Padahal, wartawan sudah mendatangi SMA Negeri 1 Muara, untuk
mendapatkan konfirmasi dari kepala Sekolah. Nyatanya, ia tidak ada di tempat, Rabu
(16/06/2021).
Juga sebagai perimbangan berita, wartawan sudah meminta
tanggapan Kepala Cabang Dinas Pendidkan Taput-Humbahas, melalui telepon.
Buntutnya, atas
pemberiatan itu, beberapa pihak Kepala Sekolah SMA wilayah Cabang Dinas Taput-
Humbanghas mencoba memediasi wartawan media ini, agar tidak mengembangkan
berita tersebut. Katanya atas permintaan Kepala Sekokah SMA Negeri 1 Muara, Lamganda
Harapan Siregar S.Pd.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
untuk SMA/SMK diperlukan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muara
dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa penggunaan dana Komite dan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 s/d 2021 karena disinyalir
sarat penyimpangan. (tum)