Pertama, sebagai wadah permusyawaratan tertinggi organisasi
di tingkat provinsi, secara kelembagaan Musda V Mui Kabupaten Deli Serdang
adalah institusi tertinggi dalam merumuskan hal-hal strategis, baik bersifat
internal untuk penguatan kelembagaan maupun eksternal terkait dengan sumbangsih
organisasi terhadap umat, bangsa, dan negara.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Pamit Kepada ASN dan Non-ASN Pemkab
Kedua, banyaknya masalah masalah keumatan dan kebangsaan,
baik ekonomi, sosial, politik, hukum, maupun akhlak dan moral bangsa yang
membutuhkan perhatian serius dan sumbangan para ulama dalam menyelesaikannya.
Musyawarah Daerah merupakan musyawarah tertinggi Mui Kabupaten Deli Serdang,
sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 8 ayat 1 Pedoman Rumah Tangga Majelis
Ulama Indonesia.
Musda V Mui Kabupaten Deli Serdang tahun 2021
ini dapat meningkatkan fungsi dan peranan Majelis Ulama Indonesia secara
vertikal dan horizontal, baik tingkat provinsi maupun daerah, sehingga
keberadaannya lebih berakar ke bawah dan berpucuk ke atas, serta dapat lebih
dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan negara dalam
mengisi pembangunan mental masyarakat, serta ketertiban dan ketentraman di
tengah masyarakat. (tum)