WahanaNews-Sumut | Penerapan Sistem Transaksi Non tunai didasari oleh instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan teknis CASH Management System (CMS) Kas Daerah dan CMS OPD di Aula Kantor BPKA Deli Serdang, Senin (8/11/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Hadir pada acara tersebut Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT.Bank SUMUT Budi Anshari Nasution, Kepala Cabang PT.Bank Sumut Lubuk Pakam Erwinta Siregar, Plt kepala BPKA Deli Serdang Putra Jaya Manalu SE,MM, serta para peserta sosialisasi dari setiap OPD di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Sekda Darwin Zein S.Sos, Penerapan transaksi non tunai merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, ini sesuai dengan Pasal 283 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Deli Serdang No.52 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai tahun 2021, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi CMS KASDA dan CMS OPD sebagai aplikasi pendukung dalam mengimplementasikan transaksi non tunai di Kabupaten Deli Serdang,ucap Sekda.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sebelumnya Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan Mahmuddin Siregar S.Sos,MM menjelaskan pada laporannya bahwa pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari senin dan Selasa Tanggal 8 dan 9 November 2021, adapun peserta yang diharapkan untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis ini adalah sebanyak 239 orang dari seluruh perangkat daerah yang akan dibagi ke dalam 2 gelombang yaitu gelombang akan diikuti 131 orang dari 30 SKPD Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat Daerah Serta Sekretariat DPRD dan gelombang ke II sebanyak 108 orang dari 20 SKPD Kecamatan dan Kelurahan.
Diharapkan Aplikasi Cash Management System ( CMS) Kas Daerah dan CMS OPD dapat diterapkan pada pengelola keuangan daerah pada Januari 2022 nanti. [rum]