WahanaNews.co|Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab angkat bicara terkait video viral sejumlah limbah jarum suntik diduga bekas vaksinasi dibuang sembarangan dalam bak sampah dikawasan Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Ia mengatakan video rekaman viral di media sosial terkait ada temuan limbah medis berupa jarum suntik di dalam selokan masih dalam penyelidikan.
"Video viral warga langsung membakar limbah medis ratusan jarum suntik di dalam bak sampah benar adanya. Petugas masih menyelidik siapa pembuang jarum suntik tersebut," ucap Kompol Ibrahim dikutip dari poskota, Senin (26/72021).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolsek menambahkan dalam rekaman video amatir warga yang dishare ke media sosial @Depok24jam, terlihat warga menyiramkan bensin setelah tahu ada temuan limbah medis ratusan jarum suntik dan langsung dibakar.
"Masih kita dalami temuan jarum suntik yang dibuang tersebut berasal dari vaksinasi atau yang lain, " tutupnya.
Video yang di unggah tersebut merupakan kiriman dari seseorang yang menemukan jarum suntuk bekas di tempat sampah warga.
Selain itu terdapat keterangan dari pengirim, "saya dan teman gak sengaja nemuin bekas suntikan di tempat pembuangan sampah di kawasan RT 01/01 Cimpaeun, Tapos gak jauh dari sekolah SMK negeri di area situ. Kalo gak salah semingguan sebelumnya ada penyuntikan vaksin untuk warga bertempat di sebuah sekolah daerah situ".
Tidak hanya didalam tempat sampah, bahkan jarum suntik bekas tersebut juga berserakan di luar dari tempat sampah warga.
MenurutUU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pada Pasal59 ayat 1, mengatakan bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya".
Dipasal 103 disebutkan jika pihak terkait tidak mampu melakukan pengolahan maka akan mendapatkan sangsi, berupa pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar. (JP)