WahanaNews.co I Namanya Sodri, seorang pria warga Kota Subulussalam berusia 61 tahun yang kini harus kehilangan pekerjaannya lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik PT Bangun Sempurna Lestari (BSL) tempat ia bekerja selama 9 tahun menyatakan Sobri mengundurkan diri secara sepihak.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Tidak terima dengan perlakuan itu, Sodri yang juga anggota dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Subulussalam itu, menuntut PT BSL supaya hak-hak nya sebagai karyawan dipenuhi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam mengatakan, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang menyatakan sikap bahwa pemberhentian Sodri oleh PMKS PT Bangun Sempurna Lestari pada tanggal 24 Mei 2021 dengan nomor surat 124.15/ BSL/V/2021.
"Perihal pengunduran diri secara sepihak kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istrahat, dan pemutusan hubungan kerja," ucap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Subulussalam-Singkil, Senin (2/8/2021).