Baca Juga:
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kayu Gelondongan Terseret Banjir Besar di Sumatra
Meskipun telah dilakukan mediasi melalui Tripartite yang dilakukan oleh Disnaker Kota Subulussalam, namun hingga saat ini PT BSL hanya menawarkan uang pisah sebesar 20 juta rupiah. Yang mana angka yang ditawarkan tersebut masih jauh dari besaran hak yang mesti diterimanya jika merunut pada undang-undang CIPTAKER.
Hingga saat ini, pihak perusahaan tidak pernah memberi surat keputusan apapun kepada Sodri mengenai status karyawan di perusahannya. Padahal, jika kita menelisik ke dalam KEPMEN No. 100 tahun 2004 BAB V Pasal 10 Ayat (3) Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI dalam Rapimnas Resmi 2025
Bedasarkan poin Ke 4 dan temuan kami di lapangan, masih ada pekerja yang berusia lebih dari usia 56 tahun masih bekerja tanpa di pensiunkan terlebih dahulu.