Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Menurut pihak FSPMI Subulussalam-Singkil seharusnya perusahaan melayangkan surat panggilan ke I, II, dan teguran ke III dan harus dipastikan sampai kepada yang bersangkutan.
Atau, perusahaan patut menanyakan perihal ketidakhadiran yang bersangkutan kepada Pimpinan PUK-SPAI-FSPMI PT BSL sebagai naungan pekerja atau karyawan di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun PT BSL tidak pernah melakukan hal tersebut, setelah menganggap Sodri mengundurkan diri secara sepihak, pihak PT BSL hingga saat ini tidak memiliki itikad untuk membayar hak-hak yang seharusnya diberikan bahkan Sodri harusnya sudah masuk usia pensiun beberapa tahun lalu dan sudah bekerja selama 9 tahun.