Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu Utara - Ketua Lembaga Perkumpulan Pengawas Anti-Korupsi di Indonesia (LP3KI) Gurdiman Sakti, S.Kom meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk benar-benar memeriksa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan hasil pengamatan timnya di lapangan, ditemukan beberapa penyimpangan yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak serta kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar mutu perencanaan konstruksi.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Gurdiman mengharapkan BPK segera meninjau pondasi penahan tanah, campuran semen TPT, bahu jalan, jenis materi Best cost, volume Best cost, pemadatan Best cost, merek semen yang digunakan dan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi lapangan proyek peningkatan badan jalan Gunting Saga - Teluk Binjai yang dikerjakan oleh PT.Duta Cahaya Deli dengan anggaran sebesar Rp23.275.251.000, serta dokumen kontrak lainnya.
Gurdiman menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pemberitaan dari media online yang menyebut proyek tersebut diduga dikerjakan dengan asal-asalan, ditunjukkan oleh ambruknya dinding penahan tanah yang sedang dikerjakan, hingga bangunan tersebut ambruk hingga dua kali.
Meskipun pelaksana dan PPK memberikan alasan robohnya proyek tersebut disebabkan oleh faktor alam seperti aliran air saat musim hujan pada akhir bulan Agustus 2023, masyarakat menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan bestek yang diperlukan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
LP3KI akan menyurat BPK RI agar mengaudit proyek Peningkatan Jalan Gunting Saga - Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT.Duta Cahaya Deli dengan anggaran sebesar Rp23.275.251.000. serta dana DAK dan APBD.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Indra Paria, ST, M.Si, CGCE menjelaskan bahwa pembangunan fisik dan pengadaan barang serta jasa bersumber dari dana APBN, DAK, dan APBD sepenuhnya diawasi oleh kejaksaan dan kepolisian. Inspektorat hanya bertugas mengawasi proses pembangunan dan pengadaan barang dari dana APBD dan dana desa di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, sementara untuk tingkat SKPD pihaknya hanya memeriksa proses administrasinya.
[Redaktur: Irvan Rumapea]